Notice: Undefined offset: 0 in /var/www/html/hamgoid_migrate/wp-content/plugins/testimonials-widget/includes/libraries/testimonials-widget/includes/class-testimonials-widget.php on line 248
“Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu harus mendengarkan dan melibatkan semua unsur agar timbul kebijakan yang merukunkan. Korban PHB menjadi konsen tersendiri bagi pemerintah. Negara telah melakukan pemulihan terhadap korban dalam konteks medis, psikologis dan psikososial. Jika terkait dengan kompensasi maka sebaiknya mengacu pada putusan pengadilan.” – Prof. DR. Jimly Asshidqie, M.Si
Prof. DR. Jimly Asshidqie, M.Si, saat ini menjabat sebagai anggota DPD RI Perwakilan DKI Jakarta, diundang sebagai narasumber dalam rapat perumusan kebijakan penanganan peristiwa phb melalui mekanisme nonyudisial, antara lain juga dalam perannya sebagai mantan ketua MK yang membatalkan UU KKR terdahulu, untuk kemudian memberikan masukan lebih lanjut dalam pembahasan RUU KKR yang baru.