Kedudukan
Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
Tugas
Pasal 306
Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi dan penguatan hak asasi manusia sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.
Fungsi
Pasal 307
Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, analisis kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan teknis diseminasi dan penguatan hak asasi manusia di tingkat pusat dan daerah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang diseminasi, penguatan, dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diseminasi dan penguatan serta pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi dan penguatan hak asasi manusia, serta pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia.