Tugas Pokok dan Fungsi Diseminasi HAM

Kedudukan

DIREKTORAT DISEMINASI HAM

Tugas

Direktorat Diseminasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan  diseminasi hak asasi manusia berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Diseminasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
[starlist]

  • penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang program diseminasi, pembudayaan kesadaran hak asasi manusia, penyiapan dan pengembangan penyuluh hak asasi manusia, serta evaluasi dan pengembangan diseminasi hak asasi manusia;
  • penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang program diseminasi, pembudayaan kesadaran hak asasi manusia, penyiapan dan pengembangan penyuluh hak asasi manusia, serta evaluasi dan pengembangan diseminasi hak asasi manusia;
  • bimbingan teknis di bidang program diseminasi, pembudayaan kesadaran hak asasi manusia, penyiapan dan pengembangan penyuluh hak asasi manusia, serta evaluasi dan pengembangan diseminasi hak asasi manusia;
  • pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan direktorat diseminasi hak asasi manusia; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat diseminasi hak asasi manusia.

[/starlist]