Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Fasilitasi dan Informasi HAM

Kedudukan

Direktorat Fasilitasi dan Informasi HAM

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

 

Tugas

Pasal 314

Direktorat Fasilitasi dan Informasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan informasi hak asasi manusia sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.

 

Fungsi

Pasal 315

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Fasilitasi dan Informasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi hak asasi manusia, informasi hak asasi manusia, serta pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi hak asasi manusia, informasi hak asasi manusia, serta pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi hak asasi manusia, informasi hak asasi manusia, serta pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
  • penyusunan profil pembangunan hak asasi manusia;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi hak asasi manusia, informasi hak asasi manusia, serta pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggan Direktorat Fasilitasi dan Informasi Hak Asasi Manusia.