Tugas Pokok dan Fungsi Kerja Sama HAM

Kedudukan

Direktorat Kerja Sama HAM

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

 

Tugas

Pasal 302

Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hak asasi manusia sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.

 

Fungsi

Pasal 303

Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama hak asasi manusia.
  • pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama hak asasi manusia.
  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama hak asasi manusia.
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hak asasi manusia.
  • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia.