Kedudukan
Direktorat Penguatan HAM
Tugas
Direktorat Penguatan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penguatan hak asasi manusia berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Penguatan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
[starlist]
- penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang program, bahan dan tenaga pembelajaran hak asasi manusia, dan penguatan hak asasi manusia;
- penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis program, bahan dan tenaga pembelajaran hak asasi manusia dan penguatan hak asasi manusia dengan instansi terkait;
- bimbingan teknis di bidang program, bahan dan tenaga pembelajaran hak asasi manusia dan penguatan hak asasi manusia;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Penguatan Hak Asasi Manusia; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penguatan Hak Asasi Manusia.
[/starlist]