Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat

Kedudukan

Sekretariat Direktorat Jenderal

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

 

Tugas

Pasal 288

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.

 

Fungsi

Pasal 289

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :

  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
  • pelaksanaan urusan kepegawaian.
  • pelaksanaan urusan keuangan.
  • pengelolaan barang milik negara dan umum.
  • fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  • pelaksanaan hubungan masyarakat dan tata usaha.