Tugas Pokok dan Fungsi Pelayanan Komunikasi Masyarakat

Kedudukan

Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

 

Tugas

Pasal 298

Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat terkait penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang diadukan maupun yang tidak diadukan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.

 

Fungsi

Pasal 299

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat;
  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan komunikasi masyarakat;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat;
  • penanganan pemulihan korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara nonyudisial; dan
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat.